My Profile

“Ibu … ku tahu betapa sulitnya dirimu merawat dan menjagaku, membesarkanku juga mendidikku hingga dewasa, namun semua itu tidak akan ku sia-siakan, ku berjanji Ibu… pengorbananmu adalah kebahagiaanmu kelak.”

Kontak Saya

Kontak saya, Jika Website Saya Bermasalah Atau Ada Link Yang Mati ,, Mohon Maaf Jika Terjadi Kekurangan, Saya Hanya Manusia Biasa Yang Dekat Dengan Kesalahan dan Banyak Kekurangan :)

Fans Page Facebook ^_^

Yuk DiLike :)

Menerima Jasa

Klik Gambar ini :)

Jika Kalian Minat .. Klik

Selamat Datang Pada Website Saya :) , Saya Menawarkan Untuk Kalian Memasang Iklan Diblog Saya Bisa Digunakan Untuk Mempromosikan Barang Atau Apapun Yang ingin Dipromosikan Dimedia Online ,, KLIK LINK INI

Selasa, 06 Februari 2018

Pengertian Nikah,Hukum,Rukun Nikah Dan Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Pernikahan

Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulilah pada kesempatan kali ini saya ingin memposting tentang article Happy Wedding, pengertian,hukum dan rukun nikahnya.....

1.) Pengertian Pernikahan

     Pengertian yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. firman allah swt. dalam QS.An-Nisa/4:3:



Artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil265, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Ada 4 pengertian yang dipakai Al-Qur'an berkaitan dengan pernikahan, yaitu :

1.) "Uqdatun Nikah" ( عُقۡدَةُ النِّكَاحِ), Yang berarti bentuk perjanjian yang kuat dalam ikatan pernikahan (Q.S. Al-Baqarah/2:237)
2.) "Zawwaja"  ( زَوۡجًا ), Berasal dari kata "Zauj" yang berarti "Pasangan" (Q.S. Al-Baqarah/2:230)
3.) "Misaqan Galiza" ( مِّيۡثَاقًا غَلِيۡظًا ), Yang berarti ikatan yang kokoh (Q.S. An-Nisa/4:21)
4.) "Mawaddah Wa Rahmah" ( مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً ), Yang berarti bentuk kasih sayang yang dirahmati  (Q.S.Ar-Rum/30:21)

2.) Hal-hal pernting yang perlu diperhatikan menuju pernikahan

      Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan ketika menuju pernikahan :
1.) Adanya kesiapan fisik dan mental. Usia Ideal menurut kesehatan dan program KB adalah usia antara 20-25 tahun bagi wanita dan usia 25-30 tahun bagi pria.
2.) Kematangan mental dan kepribadian pendidikan, perbedaan umur minimal 5 tahun antara laki-laki dan wanita.

3.) Rukun Nikah

       Rukun Nikah
    Menurut hukum islam, pernikahan dipandang sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya. Adapun rukun-rukunnya adalah :

1) Adanya calon suami.
2) Adanya calon istri.
3) Wali mempelai perempuan, yaitu seseorang yang mengizinkan dan menikahkn mempelai perempuan. 

Wali ada 2 yaitu :
a.) Wali Nasab, yaitu wali yang berdasarkan nasab (pertalian darah)
     Urutan dan susunan yang dapat menjadi wali adalah :
  1. Bapak kandung.
  2. Kakek dari bapak.
  3. Saudara laki-laki sekandung.
  4. Saudara laki-laki sebapak.
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
  6. Anak laki-laki dari saudara bapak.
  7. Saudara laki-laki bapak (Paman)
  8. Anak laki-laki paman dari pihak bapak (Sepupu)
b.) Wali Hakim, Yaitu wali yang berdasarkan wewenang, terjadinya wali hakim, karena tidak ada wali nasab, atau wali nasab berhalangan atau wali nasab menyerahkan kepada wali hakim.

4) Dua orang saksi
    Syarat untuk menjadi saksi atau wali :

  • Beragama islam ( Q.S. Al_Ma'idah/5/51) balig, merdeka dan berakal.
  • Laki-laki.
  • Adil dan tidak fasik.
5.) Akad atau Sigat atau "Ijab Qabul"
     Akad adalah perkataan dari pihak wali perempuan dan diterima oleh pihak mempelai laki-laki. perkataan dari pihak wali perempuan disebut "ijab". contohnya :
"Aku nikahkan engkau dengan "Fulanah binti Fulan" yang telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat shalat tunai."
     Dan perkataan dari pihak mempelai laki-laki disebut "Qabul" contohnya :
"Saya terima nikahnya "Fulanah binti Fulan" dengan mas kawin seperangkat alat shalat tunai."
Catatan: Mahar atau mas kawin adalah permberian wajib dari calon suami kepada calon istri yang diucapkan dalam akad nikah, bisa tunai atau utang, bisa berupa materi atau jasa. perhatikan (Q.S. Al-Baqarah/2: 236-237)

4.) Tujuan Nikah

      Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antara tujuan itu adalah :
  1. Tercapainya ketenteraman hati dan ketenangan pikiran karena kehidupan yang diliputi cinta, mawaddah wa rahmah lahir dan batin antara suami dan istri (Q.S. Ar-Rum/30:21).
  2. Untuk memperoleh keturunan yang sah (Q.S. Asy-Syura/42:11 dan 49-50)
  3. Sebagai alat kendali bagi manusia agar tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan (Q.S. Al-Isra/17:32)
  4. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera (keluarga sakinah) (H.R. Jama'ah)
  5. Memenuhi kebutuhan seksual yang halal,sah dan suci (Q.S. Al-Baqarah/2:187 dan  223)

5.) Orang-Orang yang Tidak Boleh Dinikahi

      Al-Qur'an telah menjelaskan tentang siapa-siapa yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. An-Nisa/4:23-24). Berdasarkan ayat tersebut mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok:
  1. Keturunan
    a. Ibu dan seterusnya ke atas.
    b Anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
    c. Bibi, baik dari bapak atau ibu.
    d. Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki.
  2. Pernikahan
    a. Ibu dari istri (mertua).
    b. Anak tiri, bila ibunya sudah dicampuri.
    c. Istri bapak (Ibu tiri).
    d. Istri anak (menantu).
  3. Persusuan
    a. Ibu yang menyusui.
    b. saudara perempuan sepersusuan.
  4. Dikumpul
    a. Saudara perempuan dari istri.
    b. Bibi perempuan dari istri.
    c. Keponakan perempuan dari istri.

6.) Hukum Pernikahan

     Hukum Pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya. Ada 5 macam hukum pernikahan :
  1. Jaiz/Mubah. Hukum ini adalah hukum asli pernikahan, artinya bagi yang sudah memenuhi syarat, ia berhak menikah.
  2. Sunnah. Hukum ini berdasarkan pemahaman bahwa siapa saja yang mampu memenuhi syarat nikah, namun tidak khawatir berbuat zina, maka ia disunnahkan melakukan pernikahan.
  3. Wajib. Hukum ini dikenakan bagi yang sudah memenuhi syarat, karena dikhawatirkan terjadi perzinaan maka ia wajib melakukan pernikahan.
  4. Maktuh. Mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah (sandang, pangan, papan).
  5. Haram. Hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk/jahat, baik untuk pasangannya maupun diri sendiri.

7.) Faktor-Faktor Penting Memilih Pasangan

  1. Satu agama.
  2. Hindari pasangan yang buruk.
  3. Tetap memelihara kesucian diri dalam pergaulan, karena pernikahan adalah ikatan suci, maka dalam proses memilih pasangan pun tetap menempuh jalan kesucian.
  4. Memohon pertimbangan kepada Allah.swt. melalui shalat istikharah.


_______________________________________SANDHI DWI WIDYANTORO____________________________________


 Hidup adalah kata yang harus dibuktikan, waktu yang tak boleh dilalaikan, dan proses yang harus dinikmati. Tak ada kata takut, menyerah, apalagi berhenti dalam menemukan yang terbaik. Satu-satunya yang bisa menghentikan hidup adalah ketika Tuhan berkata "Waktunya Pulang".




_______________________________________________________________________________________